Bendera 7 OPD Sobek dan Kusam,

Bendera 7 OPD Sobek dan Kusam,

TAIS,Bengkulu Ekspress – Kajari Kabupaten Seluma Muhammad Ali Akbar SH MH, kemarin siang (31/1), mendatangi 7 instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) di komplek perkantoran Pemkab Seluma. Kedatangan Kajari didampingi Kasi Intel Citra Apriadi, SH serta pejabat di lingkungan Kejari Seluma ini, memberikan teguran sekaligus pendidikan kepada OPD tersebut. Terkait bendera yang dipasang di OPD itu sudah sobek dan kusam. Kajari pun memberikan bendera baru kepada 7 OPD tersebut.

“Kami memberikan pemahaman kepada instansi/OPD di Kabupaten Seluma mengenai Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Agar mereka bisa lebih memahami,” ujar Kajari saat diwawancarai Bengkulu Ekspress.

Kajari Seluma pertama kali mendatangi kantor Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Seluma. Dengan kondisi bendera yang sudah robek dan kusam. Kemudian setelah ke BKSDA, Kajari Seluma ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Juga ditemukan bendera yang sudah rusak Namun tetap terpasang. Sedangkan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, ukuran bendera yang dipasang terlalu kecil.

Setelah itu, Kajari Seluma mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk instansi ini terlihat paling parah. Pasalnya, selain benderanya sudah rusak, kusam dan kecil. Juga tidak terawat. Benderanya ditutup pepohonan di depan kantor.

Setelah itu, Kajari Seluma bergerake Dinas PUPR. Di Dinas PUPR, kondisi benderanya justru lebih kecil. Serta dianggap tidak layak untuk dipasang di tiang bendera. Selain itu, Kajari Seluma juga mendatangi DMPPTSP, serta BPS Seluma.

“Harus dicermati, bendera yang ukurannya untuk dipasang di tiang, untuk dipasang di ruangan. Jadi jangan sampai salah. Kedatangan kami ini untuk memberikan teguran.

Agar bendera yang dipasang memenuhi standar. Kemudian bisa diperhatikan kalau sudah rusak sebaiknya diganti dengan yang baru. Ini kami bawa bendera sebagai penggantinya,” tegas Kajari Seluma.

Kajari Seluma bersama rombongan ini bukan hanya memberikan teguran saja. Tapi juga memberikan bendera pengganti secara gratis. Disertai tulisan mengenai aturan pemasangan bendera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kajari Seluma mengatakan,sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada pasal 30 ayat 3 huruf a dijelaskan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kajari turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dapat dilakukan dengan preventif, dan edukatif. Terdapat pidana berupa kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: